Televisi Digital
Televisi digital atau yang biasa disingkat dengan DTV merupakan jenis televisi yang menggunakan modulasi digital. Televisi digital merupakan alat yang digunakan untuk menangkap siaran TV digital, perkembangan dari sistem siaran analog ke digital yang mengubah informasi menjadi sinyal digital berbentuk bit data seperti komputer.
TV digital ditunjang oleh teknologi penerima yang mampu beradaptasi sesuai dengan lingkungannya. Sinyal digital dapat ditangkap dari sejumlah pemancar yang membentuk jaringan berfrekuensi sama sehingga daerah cakupan TV digital dapat diperluas. TV digital memiliki peralatan suara dan gambar berformat digital seperti yang digunakan kamera video.
Untuk sistem pemancarnya sendiri Terdapat tiga standar sistem pemancar di dunia, diantaranya televisi digital (DTV) di Amerika, penyiaran video digital terestrial (DVB-T) di Eropa, dan layanan penyiaran digital terestrial terintegrasi (ISDB-T) di Jepang. Ketiga pemancar ini berbasis sistem pengkodean OFDM dengan kode suara MPEG-2 untuk ISDB-T dan DTV serta MPEG-1 untuk DVB-T. Frekuensi sistem penyiaran televisi digital dapat diterima menggunakan antena televisi terestrial digital (DTT), kabel (TV kabel digital), atau mengguanakan piringan satelit. Siaran televisi digital juga dapat diterima menggunakan internet berkecepatan tinggi yang dikenal sebagai televisi protokol internet (IPTV).
Perkembangan Televisi Didital di Indonesia
.Uji coba penyiaran televisi digital dilakukan pada tahun 2000 dengan pengoperasian sistem digital dilakukan bersamaan dengan siaran analog sebagai masa transisi.
Namun di Indonesia baru dilakukan pada Tahun 2006. Dimana beberapa pelaku bisnis pertelevisian Indonesia melakukan uji coba siaran televisi digital. Seperti pada stasiun televisi TVRI/RCTI yang melakukan uji coba siaran digital bulan Juli-Oktober 2006 di saluran 34 UHF dengan format DVB-T. Dimana kemudian setahun setelahnya dikeluarkanlah Peraturan Menteri Komunikasidan Informatika Nomor:07/P/M.KOMINFO/3/2007 pada tanggal 21 Maret 2007 tentang Standar Penyiaran Digital Terestrial untuk Televisi Tidak Bergerak di Indonesia menetapkan DVB-T ditetapkan sebagai standar penyiaran televisi digital teresterial tidak bergerak.
Yang kemudian pada tahun 2008 TVRI telah melakukan peluncuran siaran televisi digital pertama kali di Indonesia tepatnya pada 13 Agustus 2008. Dimana sistem penyiaran digital di Indonesia mengadopsi sistem penyiaran video digital standar internasional (DVB) yang dikompresi memakai MPEG-2 dan dipancarkan secara terestrial (DVB-T) pada kanal UHF (di Jakarta di kanal 40, 42, 44 dan 46 UHF).
Kemudian pada tahun 2009 Departemen Komunikasi dan Informasi merencakan untuk mengeluarkan lisensi penyiaran digital bersamaan dengan penghentian pemberian izin untuk siaran televisi analog secara bertahap.
Untuk kualitasnya sendiri Televisi Digital memiliki hasil siaran dengan kualitas gambar dan warna yang jauh lebih baik dari yang dihasilkan televisi analog. Sistem televisi digital menghasilkan pengiriman gambar yang jernih dan stabil meski alat penerima siaran berada dalam kondisi bergerak dengan kecepatan tinggi. TV Digital memiliki kualitas siaran berakurasi dan resolusi tinggi. Teknologi digital memerlukan kanal siaran dengan laju sangat tinggi mencapai Mbps untuk pengiriman informasi berkualitas tinggi.
Untuk manfaatnya sendiri, televisi digital sendiri tidak berbeda jauh dengan radio digital. Dimana TV Digital dapat digunakan untuk siaran interaktif. Kemudian Teknologi siaran digital menawarkan layanan interaktif dimana TV Digital memiliki layanan komunikasi dua arah layaknya internet.
Radio Digital
Radio digital adalah teknologi radio yang mengirimkan informasi menggunakan sinyal digital. Merupakan generasi dari radio analog. Kelebihan dari radio ini adalah suaranya yang lebih jeni darimutu sinyal yang lebih bagus, dan suara radio analog. Selain itu aridio digital memiliki fasilitas dimana siarannya dapat di-pause (dihentikan sementara), di-rewind, atau disimpan sementara apabila ingin mendengarkannya nanti.
Sistem kerja dari radio ini yaitu menggabungkan sinyal audio analog dengan sinyal audio digital agar diperoleh kompatibilitas antara kedua sinyal dari radio tersebut. Penyiaran radio digital mengubah informasi analog menjadi angka-angka biner yang berubah sesuai dengan besaran sinyal audio analog yang masuk. Sistem pemancar radio digital akan mengubah atau menyandikan (encode) sinyal suara radio analog yang masuk menjadi bilangan biner. Proses ini disebut sebagai code atau decode yaitu menginterpretasikan sinyal analog menjadi sinyal digital dan penguraian kembali dari sinyal digital menjadi sinyal analog), yang disebut CODEC. Setelah studio mengirim sinyal digital ke pemancar, maka pemancar dari radio digital akan memproses sinyal audio yang masuk tersebut untuk dipancarkan yang disebut denganmodulation.
Untuk frekuensi antar stasiun radio FM yang sudah disepakati adalah 350 KHz. Sedangkan siaran radio digital hanya memerlukan kurang lebih 60 KHz. Sehingga ruang kosong yang dapat diisi oleh penyelenggara stasiun radio FM akan semakin lebar.
Kelebihan dari radio rigital sendiri adalah kualitas yang jauh lebig baik dari radio konvensional. Dimana suara yang dihasilkan lebih jernih karena tahan terhadap kemungkinan gangguan dari sinyal tario lain, layanannya yang bersifat interaktif, kemudian yang paling penting untuk penhemata biaya adalah spektrum sinyal pada radio digital juga lebih stabil dibanding pada radio konvensional. radio digital juga memiliki efisiensi daya pancar dan efisiensiinfrastruktur, sehingga dapat meminimalisir biaya produksi.
Untuk di Indonesia sendiri pada bulan Maret-Mei 2006, industri penyiaran radio digital sudah melakukan uji coba dengan menggunakan in-bound on channel (IBOC) system. Uji coba ini sudah dilakukan pada beberapa radio di Indonesia pada saat itu dan terus berkembang hingga kini.
Suber terkait :
id.wikipedia.org/wiki/Televisi_digital
http://www.dtvanswers.com/languages/indonesian.pdf
id.wikipedia.org/wiki/Radio_digital
linedigital.web.id/